jelaskan pengaruh kerajaan maritim Islam dalam bidang tradisi ziarah

jelaskan pengaruh kerajaan maritim Islam dalam bidang tradisi ziarah

Jawaban:

Pemerintahan

Sebelum agama Islam masuk ke Indonesia, agama Hindu-Buddha telah memengaruhi sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan di Indonesia. Seiring berkembangnya Islam, kerajaan-kerajaan bercorak Hindu-Buddha mengalami kemunduran sehingga perananannya digantikan oleh kerajaan-kerajaan bercorak Islam. Raja memiliki peran penting dalam peroses penyebaran agama Islam di Indonesia. Ketika seorang raja menyatakan diri sebagai penganut agama Islam, masyarakat akan mengikuti rajanya sehingga agama Islam dapat berkembang lebih mudah.

Pada masa kerajaan Islam, istilah-istilah Arab mulai digunakan dalam pemerintahan. Misalnya, penyebutan kerajaan berubah menjadi kesultanaan atau kesunanan, begitu pula gelar raja berganti menjadi sultan atau sunan. Sultan dan sunan tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga merangkap sebagai pemimpin agama. Sultan dianggap sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di dunia. Dalam menjalankan pemerintahannya, sultan dibantu oleh pejabat kerajaan. Setiap kerajaan memiliki perbedaan dalam menyebut pejabatnya. Sebutan jabatan kerajaan Islam seperti menteri, perdana menteri, panglima, laksamana, dan syahbandar masih digunakan hingga saat ini.

Dalam menjalankan pemerintahannya, sultan juga dibantu lembaga penasehat yang dikenal dengan majelis ulama. Sebagai contoh Wali Sanga merupakan majelis ulama yang membantu pemerintahan kerajaan Demak. Pada saat ini Indonesia memiliki majelis ulama yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa kerajaan Islam mampu bertahan hingga kedatangan bangsa Barat di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka dan menjadi negara republik, kepala pemerintahan di jabat oleh seorang presiden. Kerajaan-kerajaan yang masih bertahan, seperti Kesultanan Yogyakarta dan Kesunanan Surakarta bergabung dengan pemerintah Republik Indonesia. Pada masa kini fungsi kerajaan tersebut tidak bersifat politis. Akan tetapi, lebih sebagai etnititas budaya yang keberadaannya dilindungi secara hukum.

Pada masa kerajaan Islam system hukum dan pemerintahan didasarkan pada Alquran dan As-Sunnah. Hukum ini bersifat tegas dan mengikat untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua golongan. System hukum tersebut masih berpengaruh hingga kini, khususnya di Provinsi Aceh.